Kematian Seseorang · no. 5 · From the corpus
No published English translation of this dua is available, so none is shown.
Quoted as the source gives it, in Indonesian.
(1) yaitu dengan diampuni segala dosa-dosanya. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (2) dengan diterima amalan ketaatannya. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (3) At-Thiby berkata: maksudnya adalah selamatkan dia dari azab dan ujian. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (4) yaitu dari segala perbuatannya berupa kesalahan-kesalahan. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (5) berikanlah dia bagian yang baik yaitu berupa surga. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (6) yaitu kuburannya. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (7) maksudnya sucikanlah dia dari dosa-dosa dengan segala macam bentuk ampunan sebagaimana macam-macam air ini yang digunakan untuk mensucikan segala kotoran. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (8) ini untuk penguat kalimat sebelumnya, karena di sini disebutkan penyerupaan sesuatu yang bisa dipahami dengan sesuatu yang bisa dirasa. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat sebelumnya untuk meminta agar diampuni dosa-dosa kecilnya dan kalimat ini adalah doa agar diampuni dosa-dosa besarnya, dan sebagian ulama lagi mengatakan bahwa doa sebelumnya berkaitan dengan hak Allah subhanahu wa ta'ala adapun doa ini berkaitan dengan hak hamba. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1197) (9) yaitu berupa bidadari-bidadari dan juga wanita-wanita di dunia, karena wanita di dunia ketika di akhirat akan menjadi wanita yang lebih baik dari pada bidadari karena shalat dan puasa mereka. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1198) (10) H.R. Muslim no. 963 (11) H.R. Abu Dawud no. 3201 dan Ibnu Majah no. 1498 dan dishahihkan oleh Al-Albani. (12) maksudnya meminta agar dilindungi dari ujian berupa pertanyaan di kubur atau dari berbagai macam bentuk azab kubur seperti sesak di dalamnya, gelap, dan yang lainnya. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 3/1209) (13) H.R. Ibnu Majah no. 1499 dan dishahihkan oleh Al-Albani. (14) H.R. Hakim no. 1328, sanadnya shahih.
Source: bekalislam.online — Bekal Islam, Ustadz Firanda Andirja.